Aturan Baru 11 Barang Bawaan Luar Negeri Yang Dibatasi
Apakah kamu mempunyai rencana liburan ke luar negeri? Apakah kamu sudah mengetahui aturan terbaru 11 barang bawaan luar negeri yang dibatasi ?? Sebaiknya kamu cek artikel ini sebelum mengecek koper kamu agar tidak menjadi masalah di bandara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan peraturan baru terkait pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah berlaku pada 10 Maret 2024. Dengan peraturan ini, para penumpang yang baru saja pergi dari luar negeri dibatasi saat membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.
Dengan aturan ini pula, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuaan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu. Dari yang awalnya pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean yang dimana merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang-barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasana Bea dan Cukai, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Barang Bawaan Luar Negeri yang Dibatasi Dalam Aturan Terbaru
1. Hewan dan Produk Hewan
Maksimal 5kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS perpenumpang.
2. Mutiara
Bernilai maksimal FOB/Free in Board 1.500 dollar AS
3. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk holtikultura
Maksimal 5kg dan tidak melebihi 1.500 dollar AS perpenumpang.
4. Hasil perikanan
Maksimal 25kg per pengiriman
5. Mainan
Bernilai maksimal FOB/Free in Board 1.500 dollar AS
6. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet
Maksimal 2 unit perorang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun
7. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Maksimal 20 buah perorang
8. Minuman beralkohol
Maksimal 1 liter per orang
9. Tas
Maksimal 2 buah per orang
10. Elektronik
Paling banyak 5 unit dengan nilai paling maksimal FOB/Free in Board 1.500 dollar AS
11. Barang tekstil jadi lainnya
Paling banyak 5 potong perorang
Lalu apa yang terjadi jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas itu? Maka penumpang tersebut akan diminta membayar Bea Sukai dan pajak impor. Bea Cukai memberikan contoh, apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$1500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$1500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak untuk dijual kembali.